Kejati Banten Optimalisasi Penerimaan Laporan Masyarakat Terkait Korupsi
- 29 Apr 2025 17:50 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini semakin mengoptimalkan penerimaan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Firman Hermawan Simorangkir dalam program “Jaksa Menyapa” di RRI Banten, Selasa (29/4/2025).
Firman menjelaskan, peran seksi baru ini adalah menerima, menelaah, dan mengawal laporan masyarakat. Namun demikian, ia menyoroti masih banyak laporan yang tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan administratif. "Seringkali laporan yang masuk tidak dilengkapi identitas jelas, kronologis kejadian, maupun bukti awal yang kuat," ujar Firman kepada RRI Banten.
Firman menyampaikan, masyarakat diimbau untuk menyertakan nama, alamat, pekerjaan, fotokopi KTP, kronologi kejadian, serta bukti pendukung saat membuat laporan. “Seluruh laporan, baik yang nilainya kecil maupun besar, tetap diterima. Namun, laporan dengan kerugian kecil biasanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri sesuai lokus perkara,” kata Firman.
Dalam hal kerahasiaan, Kejati Banten berkomitmen melindungi identitas pelapor. Proses tindak lanjut laporan pun terbilang cepat, yakni membutuhkan waktu 1-2 hari untuk dilakukan telaah awal. Selain menerima laporan, Kejati Banten juga aktif melakukan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. “Kami berharap, dengan sistem pelaporan yang lebih rapi dan transparansi yang terjaga, kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan semakin meningkat, serta semangat anti-korupsi semakin kuat di Provinsi Banten,” ujar Firman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....