Angka Persetubuhan Anak di Pandeglang Meningkat

  • 21 Okt 2022 14:42 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Kasus persetubuhan anak di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2022 mengalami peningkatan. Soalnya pada tahun ini, kasus tersebut sudah menyentuh diangka 16 kasus. Padahal sepanjang tahun 2021 lalu, kasus persetubuhan anak yang ditangani Polres Pandeglang hanya 15 kasus.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, IPDA Akbar membeberkan, hingga pertengahan Oktober 2022 pihaknya sudah menangani sebanyak 39 kasus.

“Jika dihitung secara global jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021 di bulan Desember sebanyak 70 kasus,” katanya, Jumat (21/10/2022).

Adapun rinciannya dari Januari hingga Desember 2021, kasus pencabulan yang ditangani PPA sebanyak 5 kasus, persetubuhan anak 13 kasus, sodomi 1 kasus, kekerasan anak 9 kasus, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 8 kasus.

Sedangkan pada tahun 2022, kasus pencabulan yang ditangani sebanyak 4 kasus, persetubuhan anak 16 kasus, sodomi 1 kasus, kekerasan anak 6 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 5 kasus.

“Dengan demikian, hanya kasus persetubuhan anak yang mengalami kenaikan sedangkan kasus lain mengalami penurunan,” imbuh dia.

Dilihat dari pelaku yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang, kebanyakan pelaku persetubuhan anak dilakukan oleh orang terdekat atau orang yang kenal dengan korban. Sementara faktor yang berpengaruh dalam kasus persetubuhan anak dinilainya karena kurangnya pengawasan dari orang tua korban.

“Kalau kami lihat rata-rata yang melakukan persetubuhan anak adalah orang terdekat korban. Faktornya karena kurangnya partisipasi atau pengawasan dari orang tua korban karena kadang-kadang jam 12.00 malam anak itu bisa keluar rumah,” jelasnya.

Sementara untuk umur para tersangka bervariatif karena ada pelaku yang masih dibawah umur dan ada pula yang sudah dewasa.

“Kalau kasus persetubuhan baik pelakunya di bawah umur ataupun sudah dewasa semuanya lanjut ke proses persidangan,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk pencegahan pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke sekolah dan lingkungan sekitar terkait dampak dari kasus tersebut. Sedangkan untuk penanganan para korban kekerasan ataupun pencabulan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial melakukan pendampingan pada para korban.

“Pencegahan yang kamu lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi bersama P2TP2A, Kejaksaan dan Dinsos Pandeglang baik ke sekolah maupun ke lingkungan keluarga,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....