Kejati Banten Dorong Integritas Lewat Restorative Justice
- 12 Nov 2025 13:06 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam penegakan hukum. Salah satu langkah konkret yang dijalankan adalah penerapan program restorative justice terhadap perkara dengan ancaman hukuman rendah.
Jaksa Fungsional Kejati Banten, Irfanul Hakim, langkah ini mencerminkan semangat kepahlawanan dalam bentuk modern. “Restorative justice adalah bentuk keadilan yang menekankan pemulihan, bukan sekadar hukuman. Ini sejalan dengan nilai kepahlawanan, karena tujuannya adalah keadilan bagi masyarakat,” ujarnya dalam program Jaksa Menyapa RRI Banten, Rabu (12/11/2025).
Irfan menjelaskan, perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dapat diselesaikan dengan cara damai. Kedua belah pihak dipertemukan untuk mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum bisa dihentikan.
Program ini membantu mengembalikan harmoni sosial di masyarakat tanpa harus selalu melalui jalur pengadilan. “Kami ingin menunjukkan bahwa hukum juga bisa humanis. Tidak semua harus diselesaikan dengan pemidanaan,” katanya.
Selain itu, restorative justice menjadi upaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan. “Masyarakat melihat bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil dan berpihak pada kemanusiaan,” ujar Irfan.
Ia berharap langkah ini menjadi teladan kepahlawanan dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan sosial. (Kartika Rahmi Wijayanti)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....