Berkas Perkara Anggota DPRD Pandeglang Cabul Dilimpahkan ke Pengadilan
- 01 Mar 2023 14:27 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Berkas perkara anggota DPRD Pandeglang, Yangto yang menjadi pelaku kasus pencabulan terhadap gadis remaja, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octaviane mengaku, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pelimpahan berkas perkara Yangto, terdakwa pencabulan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Baca juga:
Berkas Lengkap, Kejari Tunggu Penyerahan Tersangka Kasus Anggota DPRD Cabul
"Betul, hari ini berkas perkara YO telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang," kata Helena, Rabu (1/3/2023).
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Pandeglang. Dia menyebut, biasanya jadwal persidangan akan digelar satu minggu setelah pelimpahan berkas perkara.
"Kita tinggal menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan, biasanya sih seminggu setelah penyerahan berkas, itu sudah dijadwalkan. Tapi kita tunggu nanti jadwalnya dari Pengadilan," ucap Helena.
23 Februari 2023 lalu, Kejaksaan Negeri menahan Yangto setelah berkas perkara dari Kepolisian dianggap telah memenuhi syarat atau P21.
Baca juga:
Anggota DPRD Pandeglang, Yangto Resmi Ditahan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang, Mario Nicholas menuturkan, penahanan tersangka dilakukan atas dasar kepentingan penuntutan. Terdakwa Yangto dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
"Barusan tadi selesai tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan untuk kepentingan penuntutan kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap Y selama 20 hari kedepan. Dan perkara ini berkasnya akan segera kami limpahkan," katanya.
Aparat penegak hukum menjeratnya dengan Pasal 281 dan atau 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....