Polres Lebak Bekuk Pengedar Sabu di Bayah
- 11 Agt 2025 20:20 WIB
- Banten
KBRN, Lebak: Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak. Seorang pria berinisial MRR (24), warga Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang dibungkus tisu dan sedotan hitam, diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat bruto 9,04 gram dan berat netto 5,84 gram. Selain itu, turut diamankan satu tas selempang warna hitam, timbangan digital merek Hinomaru, dan satu unit ponsel merek Oppo.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka MRR kami amankan setelah anggota mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Bayah. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 32 paket sabu siap edar beserta peralatan pendukungnya,” ujar AKP Epi, Senin (11/8/2025).
Epi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami tidak akan segan menindak tegas para pelaku narkoba. Mari bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” kata dia.
Saat ini tersangka MRR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut. “Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ucap Epi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....