Anggota DPRD Pandeglang, Yangto Resmi Ditahan
- 23 Feb 2023 14:25 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap gadis remaja asal Kecamatan Majasari, Yangto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (23/2/2023).
Penahanan Yangto oleh korps adhyaksa ini menindaklanjuti berkas perkara tersangka yang dianggap sudah lengkap atau P21.
Sebelum ditahan, Polisi menyerahkan tersangka yang merupakan kader Nasdem itu ke Kejari Pandeglang sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan mobil SUV jenis Suzuki Vitara putih.
Baca juga:
Berkas Lengkap, Kejari Tunggu Penyerahan Tersangka Kasus Anggota DPRD Cabul
Yangto yang mengenakan jaket berwarna putih, datang didampingi oleh kuasa hukumnya serta sejumlah anggota Perkumpulan Seni Budaya Indonesia (PSBI) yang merupakan Ormas besutan Yangto.
Lebih dari satu jam menjalani pemeriksaan, pukul 12.41 WIB Yangto keluar dari Kejari mengenakan rompi tahanan berwarna merah serta tangan yang diborgol namun ditutupi jaket putih. Dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk diserahkan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang, Mario Nicholas menuturkan, penahanan tersangka dilakukan atas dasar kepentingan penuntutan. Terdakwa Yangto dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan.
Baca juga:
Usai Jadi Tersangka, BKD Akan Proses Anggota DPRD Inisial Y
"Barusan tadi selesai tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan untuk kepentingan penuntutan kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap Y selama 20 hari kedepan. Dan perkara ini berkasnya akan segera kami limpahkan," katanya.
Yangto ditahan atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap seorang gadis remaja, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Tindakan amoral itu dilakukannya pada bulan April 2022 lalu. Aparat penegak hukum menjeratnya dengan Pasal 281 dan atau 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....