Tiga Pelaku Premanisme Diciduk dalam Operasi Pekat
- 09 Mei 2025 16:04 WIB
- Banten
KBRN, Lebak: Satreskrim Polres Lebak dan jajaran Polsek berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana dalam Operasi Pekat II Maung 2025 yang memasuki hari kedelapan. Ketiga pelaku berinisial UJ (52), NJ (42), dan AF (27) diamankan karena diduga melakukan aksi premanisme berupa tindak pidana pencurian, penggelapan, dan penipuan.
Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Hero, menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Pekat II Maung 2025 merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lebak.
“Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi pelaku tindak pidana dan pelaku premanisme di daerah hukum Kabupaten Lebak,” ujar Kompol Hero, Jumat (9/5/2025).
Kompol Hero menyampaikan operasi ini dilaksanakan atas penekanan dari Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan.
“Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten untuk memberantas praktik premanisme di wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten,” katanya.
Ketiga pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
“Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan, dan atau tindak pidana penipuan terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ucap Hero.
Polres Lebak telah melakukan tindakan lanjutan berupa penangkapan, penyidikan, dan pemrosesan hukum terhadap para pelaku. Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera dan mencegah mereka kembali melakukan aksi premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi di Kabupaten Lebak.
“Kami berharap masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme atau tindak pidana kejahatan,” kata Hero.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....