Remaja Pengedar Tramadol Ditangkap di Malingping

  • 06 Mei 2025 14:13 WIB
  •  Banten

KBRN, Lebak : Upaya memberantas peredaran obat terlarang terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak tanpa kenal lelah. Guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, satuan ini kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Narkoba AKP Epy Cepiana, mengungkapkan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial AB bin TR (18), warga Kampung Kaung Caniran, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (3/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Kampung Kaung Caniran.

"Kami menangkap tersangka AB karena diduga keras telah mengedarkan obat jenis tramadol tanpa izin edar. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya," ujar AKP Epy Cepiana dalam rilis persnya, Selasa (6/5/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp79.000, serta satu unit handphone merk Samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba.

Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....