Polres Lebak Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Wanasalam
- 06 Mei 2025 14:02 WIB
- Banten
KBRN, Lebak: Jajaran Satuan Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3 Mei 2025) pekan lalu. sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kampung Becek, Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Tersangka berinisial DK bin AD (21), warga Kampung Sinar Bakti, Desa Parungsari, ditangkap saat berada di depan sebuah rumah di kampung tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 57 butir obat jenis Tramadol HCI, 90 butir obat warna kuning jenis Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp80.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana, dalam rilis persnya , Selasa (6/5/2025) menyampaikan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat.
"Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Tersangka DK kami amankan karena diduga kuat mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," ujar AKP Epy Cepiana.
Ia menambahkan, tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Cepi seraya menambahkan sSaat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak guna proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....