Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis untuk Pelaku Pembunuhan APH

  • 26 Sep 2024 17:26 WIB
  •  Banten

KBRN, Cilegon: Polres Cilegon, kenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku pembunuhan APH anak berusia 5 tahun yang mayatnya ditemukan di Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis 19 September 2024 lalu.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap kelima pelaku pembunuh APH berinisial EEM, YH, UH, RH dan SA yakni, pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C, tentang penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak, pasal 83 Jo 79 F, tentang penculikan anak, dan pasal 340 KUH pidana tentang pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak kecil.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengaku, selain mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku. Polres Cilegon juga akan menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, dan ahli psikologi untuk memenuhi alat bukti yang ada dan berkaitan dengan penganiayaan terhadap anak dan perempuan.

"Kita temukan fakta-fakta baru kita lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka munculah fakta baru sehingga kita gelar kan kembali, akhirnya kita menerapkan pasal berlapis pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c dan atau 83 jo 79 f uu ri nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 55 dan 56," kata AKP Hardi di kantornya, Kamis (26/9/2024).

AKP Hardi menyatakan, meskipun kelima pelaku memiliki peran masing-masing, Polres Cilegon akan tetap mengenakan pokok pasal pembunuhan tersebut. Seperti membantu melakukan pembunuhan, menghilangkan barang bukti dan sebagainya tegal akan dikenakan pasal berlapis.

"Mulai dari pasal perlindungan anak penganiayaan mengakibatkan mati, kemudian penculikan kita kenakan, kemudian pasal pembunuhan berencana, kami juga memasukkan si UH ya menghilangkan barang bukti semua kita masukan," ujar AKP Hardi.

Dikenakannya pasal berlapis terhadap kelima pelaku, kata AKP Hardi, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fakta baru dari para tersangka diantaranya yakni, kedua pelaku sebulan sebelumnya telah merencanakan pembunuhan terhadap APH, dan dua atau tiga hari sebelum pembunuhan pelaku Juga merencanakan kembali hingga terjadi pembunuhan terhadap APH.

"Walaupun memang awalnya itu mereka merencanakan membunuh ibu dari korban, di dua atau tiga hari penculikan mereka melakukan merencanakan lagi untuk mengeksekusi korban," ucap AKP Hardi.

AKP Hardi menyebut, perbuatan para pelaku tergolong sadis dan tidak manusiawi sehingga pihaknya harus mengenakan pasal berlapis dan bila perlu dilakukan hukuman mati. "Terkait pasal berlapis itu kita (Polres Cilegon) telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon pada Rabu 25 September 2024 kemarin," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....