Proses Sensor Film di Indonesia Kini Tak Lagi Memotong Adegan
- 10 Mar 2026 10:25 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Proses penyensoran film di Indonesia mengalami perubahan signifikan seiring perkembangan teknologi dan regulasi. Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia, Naswardi mengatakan saat ini penyensoran tidak lagi identik dengan pemotongan adegan seperti yang sering dipersepsikan masyarakat.
Naswardi menjelaskan bahwa anggapan tersebut muncul dari sejarah panjang lembaga sensor film sejak masa kolonial. “Dulu sebelum era digital, materi film masih menggunakan pita seluloid sehingga adegan yang dianggap tidak sesuai memang dipotong secara fisik,” ucapnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pendekatan tersebut berubah. Proses penyensoran kini lebih mengedepankan dialog antara LSF dan pembuat film untuk menemukan solusi yang tetap menghargai karya kreatif sineas.
Jika ditemukan adegan yang dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi usia tertentu, LSF akan memberikan catatan melalui sistem digital. Produser atau pemilik film kemudian memiliki pilihan untuk menyesuaikan adegan tersebut atau menaikkan klasifikasi usia penonton.
“Prinsipnya sekarang adalah dialog. Jadi bukan lagi lembaga sensor film memotong adegan, tetapi memberikan catatan kepada pemilik film untuk melakukan penyesuaian,” kata Naswardi.
Dengan sistem digital yang digunakan saat ini, proses tersebut menjadi lebih transparan dan efisien. Pendekatan dialogis ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi para sineas dengan perlindungan terhadap penonton.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....