Apa itu Kabupaten Layak Anak? Ini Penjelasannya
- 19 Mei 2025 18:33 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi ppid.kemendagri.go.id, tujuan adanya KLA disuatu daerah adalah untuk meningkatkan komitmen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam memenuhi hak-hak anak. Selain itu mengimplementasikan kebijakan tumbuh kembang dan perlindungan anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA.
Serta Memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang tumbuh kembang dan perlindungan anak. Untuk mempercepat implementasi KLA digunakan strategi “Pengarustamaan Hak Anak” yaitu mengintegrasikan hak-hak anak dalam kebijakan, program, kegiatan dan anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga : Kabupaten Lebak Komitmen Tingkatkan Status Layak Anak
Dalam proses menjalankan program KLA, pemerintah pusat memiliki indikator serta sistem penilaian dengan 24 indikator. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kabid Perlindungan Anak dari DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Lela Nurlela Hasani dalam dialog tentang KLA bersama RRI Banten, Senin (19/5/2025).
"Sebuah daerah baik Kabupaten atau Kota dapat dikatakan layak anak adalah dengan 24 indikator yang terbagi dalam 5 klaster," ujarnya.
Klaster-klaster tersebut adalah hak sipil dan kebebasan seperti persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran, tersedia Fasilitas Informasi Layak Anak (ILA) dan terlembaganya Partisipasi Anak. Selain itu lingkungan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan budaya, serta perlindungan khusus anak. Ia mengatakan bahwa semua indikator melibatkan banyak OPD lintas sektor.
Kabupaten Lebak tengah gencarkan sosialisasi dan menjalankan mengenai Kabupaten Layak Anak dengan beragam inovasi. Salah-satu inovasi yang tengah dijalankan adalah kolaborasi Dinas Catatan Sipil dengan rumah sakit untuk langsung menerbitkan dokumen anak baru lahir serta program jemput ibu hamil bermasalah oleh Dinas Kesehatan.
"Selain itu, inovasi kami adalah 'jumat serius' dimana program ini dirancang untuk menggalang dana secara berkelanjutan guna mendukung gerakan penanganan stunting di wilayah Kabupaten Lebak," ujarnya.
Kabupaten/Kota Layak Anak tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Inti dan maksud tujuannya adalah untuk memenuhi hak dan melindungi anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....