Bantuan Legalitas UMKM Lebak Tahun ini Terkendala Efisiensi Anggaran
- 04 Agt 2026 06:21 WIB
- Banten
RRI.CO.ID,Lebak - Sebanyak 141.436 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lebak tercatat di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak. Dari jumlah tersebut, hingga saat ini baru sekitar 170 UMKM yang telah memiliki legalitas administrasi secara lengkap.
Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Juli Zakiah, di Lebak, Senin 3 Agustus 2026, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya membantu pelaku usaha memperoleh legalitas. Setiap tahun Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak mengalokasikan program bantuan pengurusan legalitas bagi UMKM.
Namun, pada tahun 2026 jumlah penerima bantuan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Tahun ini hanya 10 pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan pengurusan legalitas administrasi.
Juli menjelaskan, terbatasnya jumlah penerima bantuan disebabkan oleh keterbatasan anggaran dinas. Kondisi tersebut merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pada tahun 2026.
"Pada tahun 2026 ini hanya 10 pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan pengurusan legalitas karena anggaran dinas terbatas akibat adanya efisiensi anggaran," ujar Juli Zakiah.
Meski demikian, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM dinilai cukup lengkap. Legalitas administrasi yang difasilitasi meliputi penerbitan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Sertifikasi Halal.
Dengan kelengkapan legalitas tersebut, diharapkan produk UMKM memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar. Legalitas juga menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk memperluas jaringan pemasaran.
Juli mengatakan, UMKM yang menerima bantuan bukan dipilih secara langsung oleh pemerintah daerah. Penerima bantuan merupakan pelaku UMKM yang telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
"UMKM yang kami bantu legalitasnya merupakan UMKM yang sudah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM. Dinas Koperasi Kabupaten Lebak hanya meneruskan program dari pemerintah pusat," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya belum memiliki data lengkap mengenai jumlah UMKM yang telah memanfaatkan platform digital. Meski begitu, sejumlah pelaku UMKM di Kabupaten Lebak telah memasarkan produknya melalui berbagai platform digital.
Langkah tersebut dinilai mampu memperluas jangkauan pasar sekaligus meningkatkan penjualan produk lokal. Tidak hanya memanfaatkan pemasaran digital, beberapa UMKM di Kabupaten Lebak juga telah menjalin kerja sama dengan ritel modern.
Produk-produk UMKM tersebut kini telah dipasarkan melalui jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Kerja sama tersebut menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Pemerintah daerah berharap semakin banyak pelaku UMKM yang mampu memenuhi persyaratan legalitas usaha. Selain memiliki legalitas yang lengkap, pelaku UMKM juga diharapkan semakin aktif memanfaatkan platform digital untuk mengembangkan usahanya.
Melalui legalitas usaha dan perluasan akses pemasaran, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak optimistis perekonomian pelaku UMKM akan terus meningkat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....