Disperindag Lebak Awasi Harga Sembako jelang Ramadan

  • 17 Feb 2026 12:24 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengingatkan para pedagang agar tidak menjual komoditas sembilan bahan pokok (sembako) di atas harga eceran tertinggi (HET) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Peringatan tersebut disampaikan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan bahan pokok saat hari besar keagamaan.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang melanggar ketentuan HET.

“Bila ditemukan pedagang menjual di atas HET, bisa dikenakan pencabutan izin usaha bahkan diproses hukum,” ujar Yani di Rangkasbitung, Senin 16 Februari 2026.

Ia menjelaskan, selama ini Disperindag bersama Satuan Tugas (Satgas) Harga Pangan rutin melakukan pengawasan dan pemantauan harga komoditas sembako di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Lebak.

“Pengawasan ini kami lakukan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah agar pedagang tidak menjual di atas HET,” katanya.

Menurut Yani, hingga saat ini produksi dan pasokan sembako di pasar tradisional terpantau melimpah dan tidak terjadi kelangkaan barang.

“Karena pasokan melimpah dan tidak ada kelangkaan, tidak ada alasan bagi pedagang untuk menaikkan harga di atas HET,” ucapnya.

Ia menambahkan, Satgas Harga Pangan dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran selama satu pekan hingga satu bulan kepada pedagang yang melanggar.

“Apabila peringatan tersebut diabaikan, maka izin usaha bisa dicabut hingga diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Yani memastikan bahwa sampai saat ini harga komoditas sembako relatif stabil dan masih berada di bawah HET.

Beberapa harga yang terpantau di antaranya beras medium Rp13.500 per kilogram (kg), beras premium Rp14.900 per kg, telur Rp30.000 per kg, serta MinyaKita Rp15.700 per kg.

Endang, seorang pedagang sembako di Pasar Rangkasbitung, mengaku menjual bahan pokok sesuai ketentuan dan di bawah HET.

“Kami menjual di bawah HET karena pasokan melimpah dan lancar, juga tidak terjadi kelangkaan. Penjualan sesuai aturan tetap menguntungkan dan tidak merugi,” kata Endang.

Ia menambahkan, menjelang Ramadhan dan Idul Fitri permintaan konsumen biasanya meningkat, sehingga stabilitas harga sangat penting untuk menjaga kepercayaan pembeli.

Rekomendasi Berita