Dana Bagi Hasil Lebak pada APBDP Tak Alami Perubahan
- 04 Okt 2026 09:38 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat menjadi bagian dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Banten, Halson Nainggolan, mengatakan alokasi DBH berdasarkan Rincian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 telah masuk dalam pembahasan Perubahan APBD.
"Alokasi DBH yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat sebagaimana ketentuan Rincian TKD 2026 sudah masuk pada pembahasan Perubahan APBD," kata Halson Jum'at, 2 Oktober 2026.
Tidak terdapat perubahan nilai DBH yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat antara APBD murni dan Perubahan APBD 2026. Halson menyebutkan, nilai DBH tersebut tetap berada pada angka Rp41.141.397.000. "Nilai DBH yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat Murni dan Perubahan APBD tetap di angka Rp41.141.397.000," ujarnya.
Dengan demikian, alokasi DBH dalam Perubahan APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 tidak mengalami penambahan maupun pengurangan dibandingkan dengan APBD murni. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih menggunakan besaran alokasi DBH dari pemerintah pusat sesuai dengan Rincian TKD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan DBH menjadi bagian dari penyesuaian struktur pendapatan dan belanja daerah dalam Perubahan APBD Kabupaten Lebak. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pembiayaan berbagai program pembangunan.
Selain membahas alokasi DBH untuk tahun anggaran berjalan, Pemkab Lebak juga menerima informasi mengenai alokasi DBH untuk Tahun Anggaran 2027. Halson menyampaikan, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tertanggal 29 September 2026, terdapat perubahan alokasi DBH untuk Kabupaten Lebak pada Tahun Anggaran 2027.
Alokasi DBH Tahun Anggaran 2027 tercatat mengalami penurunan dibandingkan alokasi pada tahun sebelumnya. "DBH TA 2027 yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat melalui Surat DJPK tanggal 29 September 2026 mengalami penurunan dari alokasi sebelumnya TA 2026 sebesar Rp2.211.206.000," kata Halson.
Penurunan alokasi tersebut bersumber dari dua kelompok DBH, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Adanya penurunan transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan fiskal Kabupaten Lebak untuk tahun anggaran mendatang.
Perubahan alokasi transfer pusat dapat memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai program dan kegiatan pembangunan. Karena itu, kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan lainnya menjadi semakin penting.
Salah satu sumber pendapatan yang menjadi perhatian adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak juga menyampaikan bahwa tingkat ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat masih cukup tinggi.
Optimalisasi PAD kemudian menjadi salah satu upaya yang ditempuh pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas dan ruang fiskal daerah. Penguatan PAD diharapkan dapat memberikan tambahan ruang bagi pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap perlu menyesuaikan belanja dengan kemampuan pendapatan agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara terukur. Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026 pada akhirnya diarahkan untuk menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja dengan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....