Digitalisasi Cortex Perkuat Transparansi dan Pengawasan Administrasi Pajak
- 27 Jun 2026 12:16 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Penerapan sistem Cortex menjadi perubahan terbesar dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Platform yang mulai digunakan untuk pelaporan tahun buku 2025 tersebut mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem, mulai dari pembuatan faktur, bukti potong, pembayaran, hingga pelaporan pajak. Digitalisasi ini dinilai meningkatkan transparansi sekaligus memperluas jangkauan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Advisor Tax, Maya Ari Sandi menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian perkembangan teknologi. Melalui Cortex, data perpajakan kini terhubung dengan transaksi perbankan, marketplace, hingga data lintas instansi sehingga proses pemantauan menjadi lebih menyeluruh.
"Dengan hadirnya Cortex, seluruh layanan perpajakan telah terintegrasi dalam satu sistem. Pembuatan faktur, bukti potong, pembayaran, hingga pelaporan pajak kini dilakukan melalui satu platform," ujar Maya Ari Sandi dalam program Ekonomi Digital RRI Banten, Jumat, 26 Juni 2026.
| Baca juga: Cortex Permudah Lapor Pajak Tanpa Ribet |
Menurutnya, semakin luasnya akses data membuat proses evaluasi kepatuhan pajak menjadi lebih akurat. Kondisi tersebut turut berdampak pada meningkatnya surat klarifikasi maupun pemeriksaan yang diterima sebagian pelaku usaha. Namun, hal itu merupakan konsekuensi dari sistem yang kini lebih transparan.
Maya menilai regulasi terbaru yang paling perlu diperhatikan adalah administrasi perpajakan yang semakin detail. Pelaku usaha diminta menjaga kejujuran dalam pelaporan, merapikan dokumentasi transaksi, serta memisahkan transaksi pribadi dan transaksi usaha agar tidak menimbulkan kendala ketika dilakukan pemeriksaan.
"Hal yang paling penting adalah pelaku usaha harus lebih memperhatikan dokumentasi, transaksi, dan pencatatan keuangan. Jika pelaporan dilakukan secara jujur dan administrasi tertata dengan baik, tidak perlu khawatir menghadapi pemeriksaan pajak," katanya.
Ia menegaskan, digitalisasi sistem perpajakan bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan mendorong kepatuhan melalui layanan yang lebih efisien, terintegrasi, dan transparan. Dengan administrasi yang tertata serta dokumentasi yang lengkap, pelaku usaha dinilai akan lebih siap menghadapi proses klarifikasi maupun pemeriksaan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....