Wajib Pajak Diimbau Tidak Panik Hadapi SP2DK

  • 27 Jun 2026 08:59 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Pajak
  • SP2DK
  • Banten

RRI.CO.ID, Serang - Meningkatnya penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) belakangan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak, termasuk pelaku UMKM. Namun, surat tersebut bukan berarti seseorang langsung menjalani pemeriksaan, melainkan menjadi sarana klarifikasi atas data yang dinilai memerlukan penjelasan.

Advisor Tax, Maya Arisandy, mengatakan SP2DK sebaiknya dipahami sebagai bentuk komunikasi dari kantor pajak kepada wajib pajak. Surat itu diterbitkan ketika hasil evaluasi menunjukkan adanya data yang perlu diklarifikasi sebelum diputuskan apakah perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"SP2DK bukanlah surat yang harus ditakuti. Surat tersebut merupakan permintaan klarifikasi dari kantor pajak atas data yang perlu dijelaskan, dan tidak selalu berlanjut pada proses pemeriksaan," ujar Maya Arisandy dalam program Ekonomi Digital RRI Banten, Jumat, 26 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pemicu terbitnya SP2DK dapat berupa adanya selisih data hasil evaluasi maupun kebutuhan konfirmasi terhadap laporan perpajakan yang telah disampaikan. Selama wajib pajak mampu memberikan penjelasan beserta bukti pendukung yang memadai, proses tersebut dapat diselesaikan tanpa berlanjut pada pemeriksaan.

Maya menyarankan agar penerima SP2DK tidak langsung panik. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membaca isi surat dengan teliti, memahami data yang diminta, kemudian menyiapkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan.

Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. "Apabila menerima SP2DK, jangan panik. Bacalah isi surat dengan saksama, pahami data yang diminta, siapkan dokumen pendukung, kemudian sampaikan klarifikasi sesuai kebutuhan," katanya.

Ia menambahkan, kesiapan administrasi menjadi faktor utama dalam menghadapi SP2DK. Dokumentasi yang lengkap, pencatatan transaksi yang rapi, dan pelaporan yang sesuai akan memudahkan proses klarifikasi sehingga wajib pajak tidak perlu merasa khawatir saat menerima surat tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....