Bank Indonesia Ingatkan Bahaya Menukar Uang Baru di Pinggir Jalan

  • 06 Mar 2026 16:11 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat menukar uang baru menjelang momen kebutuhan tinggi seperti hari raya. Penukaran uang di tempat-tempat tidak resmi, seperti di pinggir jalan, dinilai berisiko dan dapat merugikan masyarakat.

Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah pada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Arman Johansyah, mengatakan masyarakat sebaiknya menukar uang melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh perbankan maupun Bank Indonesia.

“Penukaran uang di pinggir jalan berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kemungkinan menerima uang yang tidak layak edar hingga potensi uang palsu,” ujarnya saat dialog Ekonomi Digital di RRI Banten, Jumat, 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan, selain risiko keaslian uang, masyarakat juga sering dirugikan karena adanya potongan atau biaya tambahan yang cukup besar. Praktik tersebut umumnya dilakukan oleh pihak tidak resmi yang memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru.

Masyarakat perlu memahami bahwa layanan penukaran uang baru sebenarnya telah difasilitasi secara resmi oleh Bank Indonesia bekerja sama dengan sejumlah perbankan. Layanan tersebut disediakan secara berkala, terutama menjelang periode meningkatnya kebutuhan uang tunai.

Melalui layanan resmi tersebut, masyarakat dapat memperoleh uang layak edar tanpa potongan nilai dan dengan jaminan keaslian uang rupiah.

Ia juga menambahkan, Bank Indonesia secara rutin melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami cara mengenali keaslian uang rupiah serta pentingnya menggunakan layanan resmi dalam penukaran uang.

“Kalau menukar di tempat resmi, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keaslian dan kelayakan uang yang diterima,” ujarnya.

Arman mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan penukaran uang yang disediakan oleh Bank Indonesia maupun perbankan, serta menghindari praktik penukaran uang di tempat-tempat tidak resmi.

Dengan menggunakan layanan resmi, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian sekaligus turut menjaga kepercayaan terhadap sistem pembayaran dan peredaran uang rupiah di Indonesia.

Rekomendasi Berita