OJK Banten Ingatkan Nasabah Kenali Prosedur Penagihan Resmi
- 03 Mar 2026 10:25 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan tenang dalam menghadapi tenaga penagih atau debt collector. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi maraknya aduan terkait prosedur penagihan yang dianggap meresahkan, terutama bagi nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Manajer Divisi PEPK, Keuangan Daerah, dan LMST Kantor OJK Provinsi Banten, Suwariyanti menegaskan, tenaga penagih yang resmi wajib dibekali dokumen legalitas saat bertugas. Masyarakat berhak menolak penagihan jika petugas tidak mampu menunjukkan bukti-bukti tersebut.
"Debt collector itu harus punya sertifikasi dari lembaga sertifikasi nasional. Cara mengeceknya bisa melalui perusahaan terkait. Selain itu, nasabah harus meminta surat tugas dan kartu identitas mereka untuk memastikan penagihan tersebut resmi dari lembaga keuangan," ujar Suwariyanti, Senin, 2 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan tenaga penagih adalah dampak dari adanya wanprestasi atau keterlambatan. Namun, prosesnya tetap harus mengikuti koridor hukum dan etika yang berlaku di industri jasa keuangan. Lebih lanjut, Suwariyanti menyoroti adanya kesenjangan (gap) antara tingkat inklusi dan literasi keuangan di masyarakat. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa penggunaan produk keuangan (inklusi) mencapai 81 persen, namun tingkat pemahaman (literasi) masyarakat baru menyentuh angka 65 persen.
"Artinya, banyak masyarakat yang menggunakan produk keuangan, seperti pinjaman atau investasi, tetapi tidak memahami hak dan kewajibannya secara utuh. Ini yang sering memicu sengketa. Kami mengimbau masyarakat jangan asal tanda tangan kontrak tanpa membaca detailnya," katanya.
Suwariyati juga mengingatkan masyarakat untuk mulai melakukan "hijrah finansial" ke instrumen yang lebih aman dan produktif, seperti emas atau reksadana syariah. OJK mewanti-wanti agar warga tidak tergiur dengan imbal hasil tinggi yang ditawarkan oleh lembaga ilegal.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga jasa keuangan dapat melakukan konsultasi atau pengaduan melalui kanal resmi OJK dengan menyiapkan bukti-bukti dokumen yang diperlukan. Penekanan pada legalitas dan logis menjadi kunci utama agar terhindar dari kerugian finansial di masa depan.