Pajak Parkir Mall Rabinza Tembus Rp30 Juta
- 25 Sep 2026 07:14 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Sektor parkir menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang turut menopang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebak. Kontribusi tersebut salah satunya terlihat dari setoran pajak parkir Mall Rabinza atau Rangkasbitung Plaza di Kecamatan Rangkasbitung.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat, realisasi pajak parkir Mall Rabinza mencapai Rp30.478.400 sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Lebak, Nopia Nurfitri, mengatakan angka tersebut merupakan realisasi penerimaan pajak parkir dari salah satu pusat perbelanjaan di wilayah tersebut.
Mall Rabinza berlokasi di Jalan RT Hardiwinangun, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Pusat perbelanjaan tersebut berada di kawasan pusat Kota Rangkasbitung yang menjadi salah satu lokasi aktivitas ekonomi masyarakat.
Pajak parkir merupakan pajak daerah yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Pajak tersebut dikenakan terhadap penyelenggaraan tempat parkir yang menyediakan layanan parkir berbayar bagi masyarakat.
Setiap kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir berbayar memiliki komponen pajak yang dipungut melalui pengelola tempat parkir. Pajak yang dipungut tersebut selanjutnya menjadi kewajiban pengelola untuk disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penerimaan dari aktivitas parkir tidak hanya menjadi pendapatan bagi pengelola, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Nopia mengatakan sektor parkir tetap menjadi salah satu potensi yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan PAD Kabupaten Lebak.
Meski kontribusinya belum tergolong besar, pajak parkir tetap menjadi bagian dari struktur penerimaan pajak daerah. Bapenda Kabupaten Lebak terus melakukan pendataan terhadap sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi objek pajak parkir.
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan dari sektor parkir dapat tergali secara optimal. Selain pendataan, pengawasan juga dilakukan terhadap pengelola tempat parkir yang telah menjadi wajib pajak daerah.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak berjalan sesuai dengan ketentuan. Nopia menyebut objek pajak parkir di Kabupaten Lebak tidak hanya berasal dari Mall Rabinza.
Sejumlah pusat perbelanjaan lain, rumah sakit, hotel, serta tempat usaha yang menyediakan lahan parkir berbayar juga menjadi bagian dari potensi pajak parkir. Keberadaan berbagai fasilitas tersebut membuat sektor parkir memiliki ruang untuk terus dikembangkan sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.
Bapenda akan terus melakukan pemetaan dan pendataan terhadap lokasi-lokasi yang memiliki potensi penerimaan pajak parkir. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengelola sekaligus memastikan setiap potensi pajak yang menjadi hak pemerintah daerah dapat terealisasi.
Optimalisasi sektor parkir juga dinilai penting seiring dengan berkembangnya pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Ke depan, Bapenda Kabupaten Lebak berharap sektor parkir dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap PAD melalui pendataan, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....