Komisi VII DPR Dorong Izin Industri Bisa Dipercepat

  • 26 Agt 2026 19:44 WIB
  •  Banten

‎RRI.CO.ID, Tangerang - Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI menyoroti lambatnya proses perizinan usaha. Berdasarkan infromasi yang diterima perijinan usaha memakan waktu hingga satu tahun.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu kerugian bagi pelaku industri. ‎Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim meminta batas waktu pengurusan perizinan dipangkas menjadi maksimal tiga bulan. Apalagi saat ini sistem pelayanan sudah berbasis daring.

‎"Sistem sewa sudah berjalan dan investor bayar sewa panjang di depan, tapi izin bisa tertahan enam bulan sampai setahun. Alat produksi menganggur tidak beroperasi, investor jelas rugi besar. Batas waktu maksimal tiga bulan itu sangat masuk akal," kata Chusnunia saat memimpin kunjungan kerja di Kawasan Industri Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu 26 Agustus 2026.

‎Chusnunia menilai ketidaksinkronan antara kesiapan modal dengan lamanya penerbitan izin operasional menjadi salah satu temuan penting dalam penyusunan Panja RUU Kawasan Industri. ‎Kondisi tersebut dinilai menghambat percepatan pengolahan bahan baku lokal serta menurunkan daya tarik investasi di kawasan industri daerah.

‎"Meski perizinan harus dipercepat, aspek analisis kelayakan lingkungan tetap tidak boleh dikesampingkan. Kita harus berhati-hati, jangan sampai realisasi yang sembrono justru merusak alam sekitar," ujar Chusnunia.

‎Selain perizinan, Chusnunia menyoroti pengawasan instalasi pengolahan air dan limbah industri. Sehingga hasil akhirnya terbukti aman secara baku mutu laboratorium sebelum dibuang ke lingkungan warga sekitar.

‎‎

‎Menurut Chusnunia, Panja RUU Kawasan Industri mendorong sinergi komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan pengelola kawasan industri untuk memangkas hambatan birokrasi. "Perlu ada sinergi semua pihak dari pusat hingga daerah," katanya.

‎Regulasi baru yang sedang dirumuskan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor. Sekaligus menjaga standar pengolahan lingkungan hidup di kawasan industri. (Cyesilia Tiara Manihuruk)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....