Koperasi Merah Putih Mulai Dibentuk di Kota Cilegon
- 20 Mei 2025 13:25 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon: Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon mulai membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan sebagai bagian dari program nasional yang merupakan amanah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menyebut pembentukan koperasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. “Koperasi Merah Putih ini merupakan bentuk usaha kolektif rakyat yang diarahkan langsung oleh Presiden agar terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, termasuk di Kota Cilegon,” ujar Didin dalam program siaran di RRI Pro 1 Banten, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, pembentukan koperasi dilakukan secara musyawarah melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel), yang melibatkan tokoh masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Karang Taruna, PKK, hingga RT dan RW. Hasil musyawarah ini menentukan jenis koperasi, baik pembentukan baru, pengembangan koperasi lama, maupun revitalisasi koperasi mati.
Untuk Kota Cilegon, lanjut Didin, model yang dipilih adalah pembentukan koperasi baru dan pengembangan koperasi yang sudah ada. Setiap koperasi memiliki lima orang pengurus dan tiga orang pengawas yang ditentukan oleh peserta musyawarah. “Anggota koperasi adalah warga dengan KTP di kelurahan setempat, dan seluruh proses pembentukan koperasi tetap mengedepankan asas demokratis dan kemandirian,” ujarnya.
Didin berharap, kehadiran Koperasi Merah Putih ini menjadi solusi nyata penguatan ekonomi rakyat dari bawah, dan memulihkan kembali peran koperasi dalam perekonomian nasional yang sempat redup sejak era reformasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....