Pedagang Pasar Kutabumi Kembali Dibujuk untuk Direlokasi
- 29 Mar 2024 10:50 WIB
- Banten
KBRN, Tangerang: Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR) Kabupaten Tangerang kembali melakukan pendekatan humanis untuk membujuk pedagang Pasar Kutabumi di Kecamatan Pasar Kemis agar mau direlokasi.
Mereka diminta segera meninggalkan Pasar Kutabumi lantaran pemerintah akan segera merevitalisasi pasar tersebut.
Baca juga:
Perumda Pasar NKR Imbau Pedagang Pasar Kutabumi Segera Tempati TPPS
Apalagi hal itu diperkuat pula dengan Surat edaran PJ Bupati No: B/100.3.2/6234/bag.Um/2024 perihal pemberitahuan penertiban Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang meliputi penutupan/penyegelan/pengosongan terhadap para pedagang dan terhadap barang-barang dagangan/barang-barang milik pedagang yang berada di dalam ruang dagang (toko/kios/los/grosir).
Pemahaman dan pemutusan aliran listrik serta pengosongan dan pembongkaran pada ruang dagang serta bangunan liar pada sekitar kawasan Pasar Kutabumi dimaksud yang merupakan area kewenangan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda Pasar NKR) Kabupaten Tangerang.
Baca juga:
Gugatan Ditolak PTUN, Revitalisasi Pasar Kutabumi Dilanjutkan
Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti menjelaskan, kegiatan kali ini memberikan surat edaran Pj Bupati Tangerang kepada pedagang dibantu Direktur Operasional Ashari Asmat, tim lintas divisi, Satuan Polisi Pamong Praja serta dari unsur TNI/Polri.
"Sesuai arahan dari Pj Bupati Tangerang, melakukan pendekatan secara humanis dan sekaligus pemberitahuan bahwa di tanggal 18 April sampai dengan 20 April 2024 akan melaksanakan pembongkaran pasar," ucapnya.
Baca juga
Meski Timbulkan Kontra, Ini Alasan Pasar Kutabumi Harus Revitalisasi
Finny berharap sebelum pembongkaran dilakukan, pedagang bersedia untuk pindah ke lokasi yang sudah disediakan pemerintah. Bahkan dia memastikan akan membantu proses pemindahan tersebut.
"Kita siapkan unit mobil pikap, kita pun open table jika para pedagang mau cari informasi terkait atau hendak mendaftar ruang dagang di Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) yang telah disiapkan,” kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....