249 Calon Jemaah Haji Pandeglang Belum Lunasi Bipih Tahap I
- 21 Feb 2024 14:29 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Sebanyak 249 calon jemaah haji asal Kabupaten Pandeglang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I tahun 2024. Sejatinya mereka dijadwalkan melunasi pada rentang waktu 10-12 Februari 2024 kemarin.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Pandeglang, Mucholid menerangkan, sampai batas akhir kemarin baru 913 calon jemaah haji Pandeglang tahun 2024 yang sudah melunasi Bipih tahap I.
Baca juga:
168 Warga Pandeglang Masuk Prioritas Calon Jemaah Haji Tahun 2024
“Sementara ini, sudah 79 persen yang lunas. Karena kemarin itu jadwal yang pelunasan tahap pertama itu tanggal 10 Januari sampai 12 Februari 2024,” katanya, Rabu (21/2/2024).
Mucholid menyebut, ke-913 calon jamaah haji sudah melunasi BPIH terdiri dari kategori kursi keberangkatan tahun 2024 berdasarkan nomor urut, lansia dan jamaah haji cadangan.
“Itu dari tiga kategori. Kategori urut porsi sebanyak 685 jemaah, lansia sebanyak 58 jemaah, dan cadangan 170 jemaah yang sudah lunas,” ujar dia.
Baca juga:
Bjb Syariah dan Pemkab Pandeglang Sepakati Layanan Haji dan Umrah ASN
Namun begitu mereka yang belum lunas masih bisa melakukan pelunasan setelah terbitnya surat perpanjangan pelunasan hingga 23 Februari 2024. Untuk menyelesaikan hal tersebut, Kemenag sudah menyarankan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyisir jemaah yang belum lunas.
“Waktu perpanjangan sampai tanggal 23 Februari 2024. Kita kemarin sudah menyarankan kepada KUA (Kantor Urusan Agama), untuk menyisir jamaah yang belum lunas,” katanya.
Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5–26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13–26 Maret 2024.
Baca juga:
Kemenag Pandeglang Percepatan Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji Tahun 2024
Menurut Mucholid, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; pendamping jemaah haji lanjut usia; jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; dan pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
“Ini sisanya masih banyak yang belum lunas. Karena apa, karena memang tahun ini, jamaah harus istithaah Kesehatan. Tapi kalau kategorinya belum istithaah maka belum bisa melakukan pelunasan. Maka dari itu mulai hari ini kita mulai menyasar, sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....