Kabupaten Tangerang Dapat Bantuan 11 Ribu Ton Pupuk Subsidi

  • 09 Feb 2024 11:44 WIB
  •  Banten

KBRN, Tangerang: Kementerian Pertanian menyalurkan bantuan pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 11,4 ribu ton. Jumlah itu dipastikan mencukupi kebutuhan para petani selama masa tanam (MT I) tahun 2024 ini.

"Kita menerima alokasi pupuk dari Pemerintah Pusat melalui Provinsi Banten sebesar 11.422,500 ton dan itu kita pastikan aman untuk memenuhi kebutuhan para petani di musim tanam (MT I)," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika, Jumat (9/2/2024).

Baca juga:

Alokasi Pukim Berkurang, Distan Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik

Ia menyampaikan, dari total alokasi pupuk bersubsidi itu terbagi dari dua jenis yakni pupuk jenis UREA sebanyak 7 ribu ton dan NPK sebanyak 4,4 ribu ton. Apabila ada petani yang mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, maka dipersilakan untuk melapor kepada petugas lapangan (penyuluh pertanian) di masing-masing kecamatan.

"Untuk teknis mendapat pupuk bersubsidi sekarang ini berbeda dengan tahun sebelumnya, kalau dulu sistemnya melalui RDKK kelompok tani, sekarang sistemnya secara elektronik atau melalui e-alokasi per petani," ucapnya.

Dia melanjutkan, para petani yang memerlukan pupuk tersebut akan diberikan jatah masing-masing sesuai dengan e-alokasi. Untuk mendapat jatah di e alokasi petani sebelum nya harus tergabung ke dalam kelompok tani dan tercantum dalam RDKK.

Baca juga:

Irna Murka 25 Ton Pupuk Subsidi Asal Pandeglang Hendak Diselundupkan

"Jadi untuk teknis penebusan pupuk bersubsidi ini hanya dikhususkan bagi petani yang terdaftar dalam e alokasi, dimana mereka berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan jatahnya," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, untuk sistem transaksi saat ini dilakukan dengan dua cara yaitu menggunakan kartu tani (KTI) atau menggunakan kartu Tanda penduduk (KTP), sehingga bagi petani yang tidak memiliki KTI bisa menebus menggunakan KTP.

Melalui petugas lapangan dan ketua kelompok tani (poktan), pihaknya mensosialisasikan secara bertahap kepada para petani terkait teknis pengambilan dan pembelian pupuk bersubsidi.

Baca juga:

Tekan Inflasi, Pemkab Tangerang Kerjasama dengan Pemkab Indramayu

"Jadi memang masih banyak petani kita yang belum memiliki Kartu Tani Indonesia (KTI), padahal kartu itu sudah diberlakukan sejak lama oleh pemerintah pusat. Namun bagi petani yang tidak memiliki KTI masih tetap bisa menebus pupuk bersubsidi dengan menggunakan KTP," tuturnya.

Adapun untuk harga pupuk bersubsidi, lanjut dia, masih tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET), seperti harga pupuk UREA Rp2.250 per kilogram dan pupuk NPK Rp2.300 per kilogram.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....