Pemkab Pandeglang Kekurangan 8.319 Pegawai

  • 01 Feb 2024 14:49 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengalami kekurangan jumlah pegawai. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, kekurangan itu sebanyak 8.319 orang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri mengatakan, kekurangan itu berdasarkan dari Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) dari semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga:

183 Pejabat Fungsional Pemkab Pandeglang Dilantik

“Setelah mendapatkan surat dari Kementerian PANRB, tentang permintaan formasi untuk 2024, Kami sudah menindaklanjuti. Kami maraton sudah hampir satu bulan, dimana mengajukan formasi itu harus punya data dulu,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Amri menerangkan, kebutuhan sebanyak 8.319 pegawai itu merupakan angka untuk mencapai jumlah ideal pegawai. Sebab dari analisis, Pemkab Pandeglang membutuhkan 20.822 pegawai. Saat ini baru terpenuhi sebanyak 12.503 orang.

“Sampai hari ini berdasarkan hasil koordinasi Kabag Organisasi dengan OPD, bahwa ABK atau analisa kebutuhan pegawai itu, semuanya 20.822 pegawai. Sementara pegawai yang ada yang berstatus ASN PNS dan ASN PPPK sebanyak 12.503 orang sehingga masih kurang 8.319 orang,” ucap dia.

Baca juga:

Kinerja Pejabat di Lingkungan Pemkab Pandeglang Dievaluasi

Dirinya menjelaskan, kekurangan itu sudah disampaikan ke Kementerian PANRB. Akan tetapi pihaknya belum mengajukan usulan formasi ASN tahun ini. BKPSDM harus konsultasikan ke bupati dan Sekda, mengingat usulan formasi erat kaitan dengan kemampuan keuangan daerah dengan porsi anggaran belanja pegawai tidak sampai lebih dari 50 persen.

“Tentunya itu (pengajuan formasi ASN) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kabupaten Pandeglang,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....