Pengadaan Sepeda Listrik untuk RT RW se-Pandeglang Terancam Batal

  • 24 Mei 2023 12:15 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Wacana Pemerintah (Pemkab) Pandeglang yang akan membeli sepeda listrik bagi Ketua RT dan RW sebesar Rp38 miliar terancam batal.

Pasalnya, Pemkab kini dihadapi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 Tahun 2022 dan Nomor 212 Tahun 2022 yang membatasi belanja daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dan layanan dasar, termasuk diantaranya infrastruktur sebesar 40 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pandeglang, Asep Rahmat menuturkan, keluarnya aturan ini membuat pemerintah harus menyesuaikan ulang anggaran belanja tahun ini. Akibatnya rencana pembelian sepeda listrik itu belum bisa dipastikan.

“Karena sedang berproses, kalau sudah final baru bisa kita nyatakan. Ini sedang berproses, ada beberapa kegiatan memang dianggap tidak sesuai dengan PMK, bukan hanya sepeda listrik saja yang tidak sesuai, disesuaikan dengan PMK,” katanya, Rabu (24/5/2023).

Ia menjelaskan, dalam PMK yang baru itu pemerintah daerah tidak bisa lagi leluasa menentukan anggaran lantaran anggaran tersebut sudah diposkan oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal menjalankan saja. Alhasil, kebijakan itu berpengaruh besar terhadap daerah-daerah yang bergantung dari dana transfer pusat.

“Kalau dulu itu Dana Alokasi Umum tidak diatur, bagaimana daerah. Setelah turunnya PMK Nomor 211 dan Nomor 212, diatur Dana Alokasi Umum itu,” ujarnya.

Asep menjelaskan, aturan itu keluar diawal tahun. Sementara Pemkab Pandeglang telah mengetuk anggaran item tersebut diakhir tahun 2022 lalu. Tidak hanya kegiatan belanja sepeda listrik, sejumlah kegiatan lain yang bersumber dari Dana Alokasi Umum pun ikut dirasionalisasi.

“Sehingga lahir dulu APBD ditetapkan, baru PMK diterima. Ini yang memang perlu ada penyesuaian saja sebetulnya,” katanya.

Menurut Asep, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan pembahasan terkait adanya pergeseran di beberapa titik dan masih belum menemukan keputusan akhir. Pemkab Pandeglang diberi waktu sampai 30 Juni untuk menyelesaikan penghitungan ulang itu.

“Nanti kita lihat ya karena memang sedang berproses, saya kira ini nasional bukan hanya Kabupaten Pandeglang saja. Ini nasional karena Pandeglang fiskalnya kecil, dampaknya sangat terasa, apabila fiskalnya besar tidak begitu terasa ya,” ucap dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....