Pemerintah Batasi Operasional Truk di Jalan Bojonegara-Puloampel
- 10 Okt 2025 15:26 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon: Pemerintah Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Pemerintah Provinsi Banten, sepakat melakukan jam operasional kendaraan truk tambang di Jalan Raya Bojonegara-Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. Jam operasional itu diberlakukan menyusul volume kendaraan truk tambang di Jalan Raya Bojonegara-Pulo Ampel, meningkat 20 persen dari hari biasanya.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengebut, adanya peningkatan Volume kendaraan truk tambang itu. Selain membuat kemacetan namun juga membahayakan bagi pengguna jalan lainya.
Oleh karena itu, Kapolres mengaku pihaknya menginisiasi untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi terkait lainnya di Provinsi Banten. Termasuk di dalamnya para pengusaha truk tambang yang ada di Banten.
"Hal ini memang harus kita lakukan, supaya kepentingan bagi pengguna jalan terganggu dengan adanya aktivitas kendaraan dan pelaku usaha juga bisa diatur dengan baik," ucap Kapolres usai melaksanakan rapat koordinasi di aula Mapolres Cilegon, Kamis (9/10/2025).
Dengan demikian, lanjut Kapolres, agar semuanya dapat berjalan dengan baik. Maka, harus dibuat aturan tata tertib yang telah disepakati bersama oleh semua pihak. "Bagaimanapun juga supaya Kota Cilegon, maupun administratif yang ada Kabupaten Serang yang masuk wilayah hukum Cilegon agar tertata dengan baik. Supaya apa, menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa merugikan masyarakat," ujar Kapolres.
Sementara, Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang hadir langsung dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas meningkatnya volume kendaraan besar yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. “Diketahui bersama, padatnya kendaraan besar di jalur tersebut telah menimbulkan gangguan kenyamanan dan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Karena itu, kami berkumpul untuk mencari solusi dan menyepakati langkah terbaik bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut Robinsar juga menyampaikan, hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan pembatasan jam operasional kendaraan besar di jalur terkait. “Disepakati bahwa kendaraan besar dibatasi beroperasi pada pukul 06.00–09.00 WIB di pagi hari dan 16.00–19.00 WIB di sore hari,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....