DPMPTSP Cilegon Gali Potensi Pajak dari Usaha Parkir
- 25 Sep 2025 18:14 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, akan menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penitipan kendaraan bermotor atau aktivitas perparkiran di luar badan jalan.
Untuk itu, DPMPTSP Kota Cilegon, mensosialisasikan perizinan berusaha untuk sektor perhubungan aktivitas perparkiran di luar badan jalan dan pendapatan Nomor Rokok Wajib Pajak Daerah di tiga Kecamatan di Kota Cilegon.
Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus menyambut, kegiatan sosialisasi itu dilakukan di tiga Kecamatan di Kota Cilegon. Yakni, Kecamatan Jombang , Cilegon dan Kecamatan Cibeber.
“Kita berikan pembinaan dulu, kita sosialisasikan agar mereka menyadari bahwa dirinya sebagai pelaku usaha yang mempunyai kewajiban ke daerah,” ucap Hayati Nufus, Kamis (25/9/2025).
Adapun sasaran yang dilakukan, Hayati Nufus mengatakan ada sekitar 23 titik usaha penitipan dengan 15 lokasi yang berbeda di Kota Cilegon. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar tidak dianggap ilegal dan telah memiliki ketetapan hukum dari pemerintah.
“Kita lakukan penyisiran dulu, setelah itu baru kita lakukan sosialisasi lagi untuk terus menggali potensi itu,” ucap Hayati Nufus.
Hayati Nufus menyatakan, pihaknya akan mempermudah perizinan usaha penitipan roda dua dan roda empat. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu mempermudah pengusaha untuk mendapatkan izin resmi dan membantu pemerintah Kota Cilegon, terkait pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau ada yang belum berizin harus berizin, karena di situ ada potensi pendapatan ke daerah,” ujar Hayati Nufus.
Melalui perizinan tersebut, Hayati Nufus menyampaikan, para pengusaha penitipan kendaraan akan membuat laporan pendapatan bulanan yang akan dikenakan pajak daerah dengan besaran sekitar persen dari penghasilan usaha penitipan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....