Serah Terima Perumahan Diwajibkan Infrastrukturnya Layak
- 09 Sep 2025 12:12 WIB
- Banten
KBRN, Serang : Pemerintah Kota Serang menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait serah terima aset perumahan antara pengembang dan masyarakat. Tercatat ada sepuluh perumahan yang masuk dalam proses ini, lima di antaranya sudah tidak lagi dikelola pengembang, sementara lima lainnya masih aktif.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan perumahan yang tidak lagi memiliki pengembang diwakili oleh RT/ RW dalam penandatanganan, sedangkan yang masih aktif ditandatangani langsung oleh pihak pengembang. “Ada lima dari masyarakat dan lima dari pengembang, jadi total sepuluh perumahan,” ucapnya, Selasa (9/9/2025).
Ia menekankan sebelum serah terima dilakukan, kondisi infrastruktur harus dipastikan layak. Jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya perlu diperbaiki terlebih dahulu agar tidak menjadi tanggungan baru bagi pemerintah kota. “Saya ingin sebelum diserahkan, jalannya bagus dan fasilitas umumnya baik,” katanya.
Budi menambahkan pemerintah tidak akan menerima aset dalam keadaan rusak atau membutuhkan perbaikan besar. Langkah ini diambil agar anggaran kota tetap bisa difokuskan pada pembangunan lain yang lebih prioritas.
“Kalau diserahkan dalam kondisi rusak justru jadi beban, kecuali untuk perumahan yang sudah tidak ada pengembangnya, itu akan kita kaji,” kata dia.
Selain itu, kata dia masih terdapat pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban administratif dengan kantor pajak. Persoalan tersebut akan dibicarakan kembali dalam rapat lanjutan. “Ada pengembang yang belum menyerahkan persyaratan ke kantor pajak, nanti akan dibahas lebih detail,” katanya.
Menurut Budi, penataan ini penting agar administrasi tetap tertib dan masyarakat dapat merasakan fasilitas umum yang layak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....