Bupati Lebak Terbitkan SE Operasional Truk Galian C

  • 29 Jul 2025 18:47 WIB
  •  Banten

KBRN, Lebak: Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor: B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025 yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan Galian C, khususnya yang mengangkut material pasir dan tanah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, pada 18 Juni 2025 tersebut menetapkan bahwa truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Selain itu, kendaraan juga dilarang mengangkut pasir dalam kondisi basah.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Pasalnya, sudah terjadi beberapa kecelakaan lalu lintas di ruas jalan Kabupaten Lebak yang melibatkan truk pengangkut tambang Galian C dengan kendaraan roda dua maupun roda empat milik masyarakat.

Beberapa di antaranya bahkan menelan korban jiwa. Namun, dalam implementasinya di lapangan, masih banyak truk tambang yang melanggar ketentuan tersebut. Truk pengangkut pasir basah terlihat tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan, bahkan melewati ruas-ruas jalan utama di wilayah Kabupaten Lebak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward, mengakui bahwa penerapan surat edaran ini belum berjalan optimal di lapangan. “Kami akui masih banyak kendala, terutama kurangnya dukungan dari masyarakat, pengusaha tambang, dan para supir truk itu sendiri. Padahal surat edaran ini sudah kami distribusikan kepada seluruh pengusaha dan pemilik kendaraan tambang,” ujar Rully saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2025).

Dishub Lebak telah menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan di sejumlah titik yang menjadi jalur operasional truk tambang. Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan telah diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan tegas kepada pengemudi truk yang melanggar. “Kami minta para supir yang melanggar aturan untuk kembali ke titik awal pengangkutan atau berhenti di lokasi tertentu, dan baru boleh melanjutkan perjalanan sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Ini bentuk efek jera agar aturan ini benar-benar ditaati,” ucap Rully.

Rully juga menegaskan pembatasan operasional ini tidak hanya bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan lain, tetapi juga untuk mencegah kerusakan jalan akibat beban berat dari truk tambang, terutama saat membawa pasir dalam kondisi basah.

Pemerintah Kabupaten Lebak berharap adanya kerja sama dari seluruh pihak, khususnya masyarakat, pengusaha tambang, dan para pengemudi truk, untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....