DP3AKB Kota Serang Tangani 40 Kasus Kekerasan Seksual

  • 16 Jul 2025 08:46 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Kekerasan seksual terhadap anak di Kota Serang kembali mencatat angka tinggi. Hingga pertengahan Juli 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang menangani lebih dari 40 kasus, dengan 80 persen di antaranya pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Kepala DP3AKB Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan kekerasan yang dialami korban tidak lagi bersifat verbal, tetapi telah melibatkan tindakan fisik serius. Dari total kasus, mayoritas merupakan bentuk kekerasan seksual berat, seperti pemerkosaan dan pelecehan dengan kontak langsung. “Bukan sekadar ucapan atau intimidasi, tapi tindakan langsung yang merusak fisik dan psikologis anak. Ini situasi darurat,” ucap Anthon, Rabu (16/7/2025).

Kecamatan Serang dan Kecamatan Kasemen menjadi dua wilayah dengan jumlah laporan tertinggi. Menurut Anthon, faktor ekonomi, budaya diam di lingkungan, dan kurangnya edukasi tentang kekerasan seksual menjadi pemicu utama. Pelaku banyak berasal dari orang dekat seperti tetangga, kerabat, hingga orang tua sendiri. "Anak-anak ini tidak punya ruang aman di tempat yang seharusnya melindungi. Bahkan mereka tidak tahu bahwa apa yang terjadi pada mereka adalah sebuah bentuk kekerasan," katanya.

Dalam penanganannya, DP3AKB bekerja sama dengan psikolog dan aparat penegak hukum untuk memastikan korban mendapat perlindungan penuh. Pendampingan dilakukan sejak tahap awal konseling hingga proses hukum berjalan. Korban yang mengalami trauma berat akan dirujuk ke layanan psikologis lanjutan, sementara kasus yang mengandung unsur pidana langsung difasilitasi ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Kami minta masyarakat jangan diam. Kalau ada indikasi, segera sampaikan. Anak-anak tidak bisa melawan sendiri,” kata dia.

DP3AKB terus memperluas jangkauan layanan konseling dan pendampingan hukum. Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) menggerakkan layanan konsultasi keliling untuk menjangkau kasus-kasus tersembunyi di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak. "Kalau ditemukan indikasi kekerasan, langsung kita rujuk. Baik ke rumah sakit, psikolog, maupun aparat hukum. Korban harus mendapat pemulihan dan perlindungan secepat mungkin," kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....