KPID Banten Tegaskan Komitmen Tegakkan Etika Siaran Nasional
- 08 Jul 2025 20:28 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten menegaskan kembali komitmennya dalam mengawal etika penyiaran yang sehat melalui penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Dalam sosialisasi yang ditujukan kepada lembaga Penyiaran Publik RRI Banten, KPID mengingatkan pentingnya fungsi media sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, hingga perekat kebudayaan dan ekonomi.
"Program siaran wajib memberi perlindungan kepada publik, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya. Penyiaran bukan alat kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Komisioner KPID Banten, Thalita Almira dalam kunjungannya di aula RRI Banten, Selasa (8/7/2025).
Dalam materi sosialisasi KPID Banten, ditegaskan bahwa lembaga penyiaran dilarang menyajikan konten yang merendahkan nilai SARA, menampilkan kekerasan, pornografi, serta siaran mistik dan horor di luar jam tayang yang ditentukan. Selain itu, tayangan mengenai seksualitas juga wajib disajikan secara hati-hati dan ilmiah serta pada waktu yang sesuai, yaitu pukul 22.00–03.00 waktu setempat.
KPID Banten juga menyoroti pentingnya netralitas lembaga penyiaran dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada. Lembaga penyiaran diwajibkan menyediakan ruang liputan yang adil dan proporsional bagi semua peserta, serta dilarang menerima pembiayaan siaran dari kandidat, kecuali dalam bentuk iklan yang diatur perundang-undangan.
"Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, KPID Banten membuka saluran pengaduan masyarakat terhadap siaran bermasalah. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui berbagai kanal seperti WhatsApp, media sosial, email, hingga situs resmi KPID," ujarnya.
Dengan sosialisasi ini, KPID Banten berharap tercipta siaran yang tidak hanya menarik, tetapi juga edukatif dan bertanggung jawab bagi publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....