Mendikdasmen Akui Profesi Guru Erat dengan Aktivitas Politik
- 20 Nov 2024 08:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, profesi guru sangat erat dengan aktivitas politik. Terlebih para guru yang berada di daerah.
Di mana, menurutnya, dapat memberikan keuntungan, mulai dari materi hingga posisi strategis. Terlebih, lanjut dia, jika guru mendukung dan mempromosikan pasangan calon gubernur, bupati hingga wali kota dengan nomor urut tertentu.
“Sehingga, guru seringkali menjadi jabatan yang politis. Terlebih guru-guru yang mendukung gubernur, bupati, wali kota yang menang mungkin bisa langsung dipromosikan menjadi kepala dinas,” kata Mu'ti dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Mendikdasmen Imbau Guru Tetap Netral pada Pilkada 2024
Bahkan, lanjut dia, guru yang ikut mendukung kepala daerah kerap dijanjikan mendapatkan posisi sebagai kepala dinas. Namun, jika tidak mendukung, akan dipindahkan ke daerah terpencil untuk mengajar.
"Guru-guru yang mendukung bupati, wali kota yang menang itu mungkin bisa langsung promosi kepala dinas. "Kalau mendukung yang kalah langsung dipindahkan ke daerah yang tidak ada sinyal," katanya, mengungkapkan.
Melihat hal ini, kementeriannya pun, lanjut Mu'ti tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, menurutnya, kewenangan pemerataan guru berada di pemerintah daerah.
"Dan kami di kementerian tidak bisa berbuat apa-apa dalam konteks itu. Karena kewenangannya memang tidak ada pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," ujarnya.
Ia hanya mengingatkan para guru untuk konsisten dengan profesinya sebagai pendidik. Sekaligus tak lupa menjaga netralitas profesi masing-masing.
"Kami mengimbau para guru untuk konsisten dengan profesinya sebagai pendidik. Tanpa mengurangi hak mereka sebagai warga negara untuk menentukan dan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah," katanya.
Selain itu, ia juga meminta, para guru tidak menjadikan sekolah sebagai tempat berkampanye. "Dan tidak menjadikan satuan pendidikan atau lembaga-lembaga pendidikan sebagai arena atau ajang kampanye calon-calon tertentu," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....