Jelang Pemilu, Bawaslu Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022

  • 01 Des 2022 22:19 WIB
  •  Banten

KBRN, Cilegon: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Panwascam Kota Cilegon dan petugas Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon di salah satu Hotel di Cilegon, Kamis (1/12/2022).

Koordinator Divisi (Kordiv) SDM Bawaslu Banten, Abdurrosyid Siddiq mengaku telah melakukan pengawasan di lapangan dan telah mengingatkan kepada anggota Panwascam yang baru dilantik agar tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada mendatang.

"Dengan tidak memanfaatkan posisi dan wewenangnya. Maka dari itu saya menekankan kepada kawan-kawan Panwascam di Cilegon agar menjaga netralitas atau independensi," ucap Siddiq.

Ditempat yang sama, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon, Mukhlis menyampaikan, sebanyak 88 anggota Panwascam Kota Cilegon mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Melalui sosialisasi Perbawaslu nomor 3 tersebut, diharapkan tugas dan fungsi bidang atau divisi tidak akan terlalu mencolok.

"Seluruh penyelenggara harus fokus terhadap pengawasan dan tidak hanya berbasis divisi. Maka melalui Perbawaslu Nomor 3 ini fungsi-fungsi bidang atau divisi tidak menjadi terlalu mencolok dan penyelenggaraan Pemilu di Kota Cilegon dapat berjalan optimal dan dapat menjaga integritas para petugas Panwascam," kata Mukhlis.

Mukhlis menambahkan, ada dua komponen yang menjadi sangat penting untuk dilakukan dalam menciptakan Panwascam yang profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dua komponen itu yakni, kompetensi dan integritas.

“Dua komponen ini yang kami titik beratkan agar mereka bisa menjadi Panwascam yang profesional dalam melakukan tugas tugas pengawasan nanti pada seluruh tahapan Pemilu,” katanya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....