Mendes Sidak Galian Tanah Ilegal di Kragilan Serang

  • 13 Sep 2026 06:47 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyidak lokasi galian tanah ilegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu 12 September 2026. Sidak dilakukan setelah pemerintah menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas galian tanah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, lokasi diketahui tidak memiliki izin pertambangan. Pemeriksaan dilakukan bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah dan aparat kepolisian.

Di lokasi, Yandri melihat aktivitas penggalian tanah serta sejumlah truk yang mengangkut material hasil galian. Ia kemudian meminta penjelasan terkait status perizinan kepada pihak terkait.

Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan memastikan lokasi tersebut tidak mengantongi izin pertambangan. Kondisi itu menjadi dasar pemerintah untuk menghentikan aktivitas galian tanah.

Pemprov Banten kemudian melakukan tindakan terhadap lokasi tersebut. “Selama penyitaan ini maka tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan,” kata Wawan.

Penghentian dilakukan Pemprov Banten melalui DLHK dengan memasang garis polisi di sekitar lokasi. Yandri mengatakan aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara. Kerugian dapat terjadi karena kegiatan tersebut tidak memenuhi kewajiban perizinan dan pajak.

“Saya sudah sering mendengar keluhan dari warga terkait aktivitas penambangan ilegal ini, karena itu kami melakukan tinjauan langsung dan ternyata memang tidak berizin,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Komarudin mengatakan aktivitas galian tanah turut dirasakan warga sekitar. Debu mengganggu masyarakat ketika kondisi kering, sedangkan jalan menjadi becek saat hujan. Warga berharap penanganan terhadap aktivitas galian ilegal dapat dilakukan secara tegas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....