Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar

  • 30 Jun 2026 13:27 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 73,2 kilogram sabu, 6,3 kilogram ganja, dan 25 cartridge vape berisi etomidate di Mapolda Banten, Selasa, 30 Juni 2026. Barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten sepanjang Semester I Tahun 2026.

Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Banten dengan melibatkan sinergi bersama Bea Cukai Merak. Sejumlah jaringan peredaran narkotika lintas daerah berhasil dibongkar.

Perkara yang ditangani sebagian telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan dan sebagian masih dalam proses penyidikan. Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Ia menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan hingga ke akar permasalahan. Momentum HANI juga menjadi pengingat pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam memerangi narkotika.

"Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten," ujarnya.

Wakapolda Banten mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata.

Dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. Sinergi yang kuat diharapkan mampu melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan terhadap sejumlah jaringan narkotika lintas provinsi. Jaringan yang berhasil diungkap antara lain Medan-Banten-Bali, Pekanbaru-Jakarta-Surabaya, Medan-Jakarta, Lampung-Serpong, hingga Aceh-Medan-Pekanbaru-Jakarta.

Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari penyelundupan melalui jalur darat, jasa ekspedisi, hingga penyembunyian narkotika di dalam bodi kendaraan. Pengungkapan terbesar berhasil menyita 55,2 kilogram sabu.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram narkotika dapat disalahgunakan oleh empat orang.

Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar. Capaian tersebut menjadi salah satu keberhasilan terbesar selama Semester I Tahun 2026.

Wiwin menyampaikan keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba bersama instansi terkait. Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi tindak lanjut dari proses hukum terhadap lima perkara narkotika yang berhasil diungkap.

Ia memastikan penyidikan terhadap perkara yang belum selesai akan terus dilakukan hingga tuntas. Upaya pemberantasan narkotika juga akan terus ditingkatkan di wilayah hukum Polda Banten.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....