DPKP Kabupaten Serang Targetkan Pengurangan Kawasan Kumuh Tahun 2026

  • 30 Jun 2026 13:22 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menyampaikan upaya penanganan kawasan kumuh terus dilakukan melalui pemenuhan berbagai indikator yang menjadi penilaian. Hingga saat ini, kawasan yang masih berstatus kumuh berat hanya tersisa di dua lokasi di Kecamatan Anyer.

Penanganan difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar agar status kawasan dapat diturunkan. Hal itu disampaikan Okeu di Kabupaten Serang, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Okeu, pemerintah daerah telah melaksanakan sejumlah program seperti penyediaan tempat pembuangan sampah (TPS) dan sarana prasarana pemadam kebakaran berupa alat pemadam api ringan (APAR) di beberapa kecamatan. Selain itu, pembangunan jalan lingkungan saat ini memasuki tahap pemilihan penyedia.

Seluruh pekerjaan ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Program tersebut diperkirakan mampu mengurangi luas kawasan kumuh sekitar 10 hektare.

“Perda lingkungan itu cuma dua sekarang yaitu di Kecamatan Anyer. Selebihnya kita memaksimalkan pemenuhan parameter kumuh agar bisa menurunkan grade. Bahkan ada yang tadinya kumuh menjadi tidak kumuh melalui penyediaan TPS, APAR, dan pembangunan jalan lingkungan yang ditargetkan selesai Oktober 2026,” ujar Okeu.

Ia menjelaskan, dari total sekitar 1.013 hektare kawasan kumuh di Kabupaten Serang, sekitar 620 hektare atau 60 persen merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Sementara sisanya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.

Karena itu, penanganan kawasan kumuh menjadi tanggung jawab bersama sesuai kewenangan masing-masing. Namun, pada tahun 2026 belum ada bantuan penanganan dari pemerintah provinsi.

Usulan penanganan kawasan Domas sempat mendapat persetujuan, tetapi dibatalkan akibat efisiensi anggaran. Sementara usulan di Pontang Legon juga tidak dapat dilaksanakan karena jalan lingkungan di lokasi tersebut telah lebih dulu ditangani menggunakan dana desa.

Okeu mengatakan, untuk memperoleh bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi, pemerintah kabupaten harus lebih dahulu menyiapkan dokumen master plan dan Detail Engineering Design (DED). Tanpa dokumen tersebut, usulan penanganan tidak dapat diproses.

Karena itu, penyusunan dokumen perencanaan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Ia juga menjelaskan terdapat tujuh indikator yang menentukan suatu wilayah dikategorikan sebagai kawasan kumuh, yakni kondisi rumah tidak layak huni, jalan lingkungan, drainase, sanitasi, air minum, tempat pembuangan sampah, serta sarana dan prasarana pemadam kebakaran.

Dari seluruh indikator tersebut, faktor yang paling banyak memengaruhi kondisi kawasan kumuh di Kabupaten Serang adalah keterbatasan TPS dan sarana prasarana pemadam kebakaran, disusul sanitasi, air minum, dan jalan lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....