Pemprov Banten Tutup 12 Tambang Ilegal Sepanjang Semester Pertama
- 27 Jun 2026 08:19 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Provinsi Banten menutup 12 lokasi tambang ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026. Hal itu disampaikan pada Jumat 26 Juni 2026. Penutupan dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten. Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Banten.
Kabupaten Serang menjadi wilayah dengan jumlah tambang ilegal terbanyak yang ditutup, yakni lima lokasi. Kabupaten Tangerang berada di urutan kedua dengan empat lokasi. Tiga lokasi lainnya berada di Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon. Seluruh lokasi ditutup karena tidak memiliki izin operasi.
Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Nana Suryana, mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan hasil penertiban bersama instansi terkait. Menurutnya, hingga pertengahan 2026 terdapat sekitar 12 lokasi tambang ilegal yang telah ditutup. Penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan di sektor pertambangan.
"Di 2026 ini seperti disampaikan tadi oleh Pak Wagub memang ada kurang lebih sebanyak 12 yang dilakukan penutupan. Sebenarnya terbanyak di Kabupaten Serang, ada lima, dan juga Kabupaten Tangerang," kata Nana Suryana.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain itu, keberadaan tambang ilegal juga menyebabkan kerugian negara. Potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan dapat hilang akibat aktivitas tersebut. Karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara berkala.
Selain menutup tambang ilegal, pemerintah juga akan mengevaluasi aktivitas pertambangan yang masih beroperasi. Evaluasi difokuskan pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Salah satu perhatian utama adalah operasional kendaraan pengangkut hasil tambang. Angkutan tambang dinilai masih menjadi sumber keluhan masyarakat.
Nana Suryana mengatakan angkutan tambang harus mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Kendaraan pengangkut diminta tidak membiarkan material tambang berceceran di jalan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu pengguna jalan dan mencemari lingkungan. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Pemerintah Provinsi Banten berharap seluruh pelaku usaha tambang yang memiliki izin mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak mendukung upaya penertiban tambang ilegal.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan di Banten dapat berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....