Bupati Serang Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak

  • 13 Apr 2026 13:00 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Dukungan tersebut disampaikan sebagai respons atas wacana yang digulirkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital. Ia menilai kebijakan ini penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital. Terutama bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang dinilai masih rentan.

Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan siapa saja untuk menyampaikan pendapat secara bebas. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena tidak semua konten yang beredar bersifat positif. Apalagi, pengawasan terhadap pengguna media sosial tidak sepenuhnya bisa dilakukan secara ketat. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang jelas untuk mengendalikan hal tersebut.

“Tentu saya sangat mengapresiasi dan mendukung apa yang disampaikan oleh Menteri Komdigi, karena sekarang siapapun bisa menyampaikan pendapat di muka umum terutama melalui media sosial, dan kita tidak bisa memfilter semuanya. Saya sangat setuju agar anak-anak usia 16 tahun ke bawah tidak lagi bebas membuka konten, dan kami akan menunggu surat edaran sebelum menurunkan aturan di daerah,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah, Senin 13 April 2026.

Ratu Rachmatuzakiyah menilai langkah pemerintah pusat sudah tepat. Ia melihat adanya urgensi dalam membatasi akses anak terhadap konten-konten yang tidak sesuai usia. Dengan adanya regulasi, diharapkan penggunaan media sosial menjadi lebih terarah. Selain itu, anak-anak juga bisa lebih terlindungi dari paparan negatif.

Pemerintah Kabupaten Serang sendiri menyatakan siap untuk mengikuti kebijakan tersebut. Namun, pelaksanaannya tetap menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sinkronisasi kebijakan dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan.

Ia menjelaskan pihaknya akan menunggu surat edaran resmi terlebih dahulu. Setelah itu, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan aturan turunan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung kebijakan tersebut. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga akan dilakukan.

Pemerintah daerah juga akan melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Mulai dari dinas terkait hingga lembaga pendidikan di Kabupaten Serang. Sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah penting. Tujuannya agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterima secara luas.

Selain itu, peran orang tua juga dinilai sangat penting dalam mengawasi penggunaan media sosial anak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga. Oleh karena itu, edukasi kepada orang tua juga akan digencarkan. Dengan begitu, pengawasan terhadap anak bisa lebih optimal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....