DPRD Kabupaten Serang Bahas Dua Raperda Lingkungan
- 12 Feb 2026 14:05 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - DPRD Kabupaten Serang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Bupati dan Raperda prakarsa DPRD, di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis 12 Februari 2026. Rapat tersebut menjadi bagian dari program pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Secara keseluruhan, terdapat 12 raperda yang direncanakan untuk dibahas sepanjang tahun ini.
Pada masa sidang II, dua raperda menjadi prioritas. Pertama, revisi Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang diusulkan oleh Bupati Serang. Kedua, Raperda tentang Kawasan Lingkungan Hidup yang merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menyampaikan kedua raperda tersebut saling berkaitan dan menjadi bagian dari upaya menjawab persoalan lingkungan yang semakin kompleks. Menurutnya, isu pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup bukan hanya persoalan daerah, tetapi juga menjadi tantangan nasional yang memerlukan perhatian serius.
Ia menilai regulasi yang ada saat ini sudah cukup lama dan perlu dilakukan pembaruan agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan. Pembaruan regulasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola sampah, mulai dari sumber hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
“Di masa sidang II ini ada raperda dari Bupati terkait revisi pengelolaan sampah dan dari DPRD terkait kawasan lingkungan hidup. Ini satu kesatuan persoalan yang menjadi masalah nasional dan cukup krusial, sehingga perlu ada pembaruan regulasi,” ujarnya.
Melalui pembahasan dua raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang dan DPRD diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, responsif, serta mampu memperkuat pengendalian dan pengawasan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....