51 Koperasi di Cilegon Diusulkan Dibubarkan
- 12 Jul 2023 19:15 WIB
- Banten
KBRN, Cilegon: Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Cilegon, mengusulkan kepada Menkop UKM Republik Indonesia agar membubarkan 51 koperasi di Cilegon yang sudah tidak aktif atau sudah tidak memiliki kantor.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana menyampaikan, saat ini di Kota Cilegon terdapat sebanyak 668 koperasi, dari jumlah itu 271 tidak aktif dan 51 koperasi diusulkan kepada Menkop UKM agar dibubarkan.
"Kalau sudah tidak aktif, kantornya sudah tidak ada, pengurus tidak ada ya kita usulkan untuk dibubarkan," kata Didin usai menyelenggarakan kegiatan potong tumpeng dalam rangka Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Koperasi Nasional ke-76 di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Didin menjelaskan, ada tiga jenis koperasi di Cilegon, koperasi merpati, koperasi pedati dan koperasi sejati. Menurutnya, koperasi yang baik adalah koperasi sejati yang bisa mandiri dan memiliki badan usaha yang bukan untuk mengharapkan bantuan sosial dari pemerintah.
"Koperasi merpati itu dia berdiri manakala ada bantuan dari pemerintah. Kalau pedati, dia berdiri tapi harus mendapatkan bantuan dari pemerintah saja. Nah kalau koperasi sejati dia bisa mandiri sendi dan sesuai harapan kita yang tidak mengharapkan bantuan," ujar Didin.
Didin berharap, koperasi-koperasi di Kota Cilegon harus menjadi tonggak perekonomian masyarakat Kota Cilegon sesuai dengan yang tercantum pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33.
"Koperasi itu sebagai Soko Gurunya perekonomian Indonesia. Maka dari itu, masyarakat ini harus memiliki pemahaman bahwa koperasi itu bukan hanya dijadikan sebagai wadah untuk meminta bantuan dan lain sebagainya, tapi koperasi itu badan usaha, badan bisnis guna memperkuat perekonomian bangsa," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....