Pendaftaran Merek UKM Gratis di Kota Tangerang Masih Dibuka Sampai 8 Juni

  • 18 Mei 2023 17:10 WIB
  •  Banten

KBRN, Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) kembali memfasilitasi pengembangan pelaku UKM Kota Tangerang melalui pendaftaran merek gratis.

Layanan ini sudah dibuka sejak 28 Maret lalu, dan akan ditutup hingga 8 Juni 2023 mendatang.

Baca juga:

Produk UMKM Kota Tangerang Akan Dihadirkan di UNIQLO

"Pendaftaran sudah dibuka sejak 28 Maret lalu dan masih dibuka hingga 8 Juni mendatang. Jadi, ayo manfaatkan kesempatan ini daftarkan produk anda untuk mendapat status merek yang terlegalitas resmi," ujar Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, Rabu (17/5/2023).

Ia menyatakan, pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya secara online maupun offline dengan datang langsung ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane lantai satu dengan membawa berkas dan syarat dokumen.

"Pesan saya, ini adalah kesempatan yang rugi jika dilewatkan. Ini kesempatan baik karena pendaftaran merek tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah," kata Suli.

Baca juga:

Sebagai BUMD, TNG Diminta Berikan Kontribusi Maksimal

Kata Suli, syarat pendaftaran merek gratis di Disperindagkop UKM, yakni pelaku usaha harus ber-KTP Kota Tangerang, tempat tinggal pelaku usaha di Kota Tangerang, lokasi usaha di Kota Tangerang, satu pelaku usaha hanya boleh mendaftarkan satu merek.

"Sedangkan untuk dokumen yang diperlukan, yaitu foto kopi KTP pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto berwarna logo usaha yang akan didaftarkan, mengisi surat pernyataan dan formulir pendaftaran bisa di-download melalui https://bit.Iy/fasilitasmerek lengkap dengan materai 10.000 sebanyak dua lembar," kata Suli.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....