Dua PNS Lebak Dijatuhi Sanksi Disiplin

  • 01 Okt 2026 11:48 WIB
  •  Banten
Video

RRI.CO.ID, Lebak - Dua Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2026. Plt Kepala BKPSDM Lebak, Fakhri Fitriana, Rabu, 30 September 2026 mengatakan, satu PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak masuk kerja selama 28 hari kerja.

Satu abdi negara lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Fakhri menyebut, sebelum sanksi dijatuhkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pembinaan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.

Ia menegaskan, pembinaan kepegawaian terus dilakukan di setiap organisasi perangkat daerah maupun oleh BKPSDM. Jumlah PNS yang dikenai sanksi indisipliner pada 2026 menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Fakhri menambahkan, pemberian sanksi disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....