Optimalisasi Pengurusan BPHTB, KPKNL Serang Gandeng Bapenda Pandeglang
- 06 Agt 2026 07:52 WIB
- Banten
Video
RRI.CO.ID, Pandeglang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang di Kantor Bapenda Pandeglang, Rabu 5 Agustus 2026. Kolaborasi strategis ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah khususnya percepatan pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kepala KPKNL Serang, Swastiko Purnomo, menjelaskan integrasi pelayanan tersebut khusus diberlakukan bagi objek barang yang terjual melalui proses lelang resmi instansi vertikal. Masyarakat pembeli aset lelang kini tidak perlu lagi mendatangi kantor berbeda karena proses administrasi dapat diselesaikan langsung secara terpadu di KPKNL Serang.
"Kerja sama ini mencakup pengurusan BPHTB sehingga masyarakat yang membeli barang melalui lelang resmi KPKNL Serang dapat langsung mengurus administrasinya secara satu atap. Adapun dampak bagi pemerintah daerah adalah penambahan potensi penerimaan asli daerah melalui pelaporan lelang berkala secara online," ujar Swastiko Purnomo.
Langkah sinergi antar-instansi ini diyakininya mampu memberikan dampak signifikan terhadap penambahan potensi penerimaan asli daerah Kabupaten Pandeglang secara transparan. Karena laporan hasil lelang dikatakan Swastiko akan rutin disetorkan setiap bulan melalui sistem digital terkomputasi guna mendukung akurasi data perpajakan daerah.
KPKNL Serang menyatakan kesiapan penuh dalam memberikan pendampingan teknis serta transfer pengetahuan penilaian kepada jajaran Bapenda Pandeglang. Proses penilaian aset pemerintah daerah nantinya dapat diajukan secara online melalui sistem informasi penilaian yang tersedia. "Kerja sama ini secara khusus hanya berlaku bagi barang-barang yang dibeli melalui lelang resmi yang diselenggarakan oleh KPKNL," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....