Satpol PP Pandeglang Tertibkan Iklan Rokok dikawasan tanpa Rokok

  • 02 Agt 2026 18:46 WIB
  •  Banten
Video

RRI.CO.ID, Pandeglang - Satuan Polisi Pamong Praja (Salpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban spanduk dan papan reklame iklan rokok di sepanjang ruas jalan protokol pada Kamis 30 Juli 2026. Penertiban dilakukan dengan melepas spanduk dan membongkar papan reklame permanen yang berada di ruas Jalan Pandeglang hingga Cigadung yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang, Edi Mulyadi, menyatakan jajarannya bergerak menyisir atribut iklan rokok mulai dari kawasan Pandeglang hingga Cigadung. Penertiban ini dilakukan secara terpadu guna membersihkan ruang publik dari berbagai bentuk promosi produk tembakau.

Menurut Edi target awal pelaksanaan penertiban menyasar sekitar seratus atribut iklan baik berupa spanduk kain maupun papan reklame berkerangka besi. Adapun jumlah atribut promosi rokok yang berhasil dicopot di lapangan dilaporkan telah memenuhi target sasaran yang ditetapkan petugas.

"Kami hari ini melakukan penertiban atribut iklan rokok mulai dari wilayah Pandeglang sampai ke kawasan Cigadung. Target awal penertiban menyasar sekitar seratus spanduk dan papan reklame iklan rokok di sepanjang jalan protokol," ujar Edi, Kamis 30 Juli 2026.

Operasi penertiban atribut promosi rokok ini melibatkan puluhan personel. Petugas langsung melepas kain spanduk serta membongkar papan reklame permanen yang melanggar ketentuan kawasan steril rokok.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....