Polres Pandeglang Bongkar Jaringan Upal dan Curanmor

  • 17 Jul 2026 08:48 WIB
  •  Banten
Video

RRI.CO.ID, Pandeglang – Polres Pandeglang mengungkap dua kasus kriminal besar yang meresahkan masyarakat, yakni peredaran uang palsu dan pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang pada Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan tersangka pengedar uang palsu berinisial D yang merupakan seorang residivis yang baru bebas satu minggu setelah menjalani hukuman serupa pada tahun 2023. Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan total nilai mencapai Rp45 juta.

"Tersangka D adalah residivis kasus uang palsu yang baru bebas satu minggu lalu. Kami berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp45,7 juta yang dikelompokkan berdasarkan kesamaan nomor seri," ujar Dhyno, Kamis 16 Juli 2026.

AKBP Dhyno menyampaikan, tersangka D diamankan saat berada di Terminal Kadubanen setelah adanya laporan masyarakat. Pihak kepolisian pun segera berkoordinasi dengan perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten untuk memastikan status keaslian seluruh lembaran uang tersebut.

Selain kasus uang palsu, Polres Pandeglang juga meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di tujuh lokasi berbeda. Sebanyak tiga orang tersangka, yang terdiri dari dua eksekutor dan satu penadah, berhasil diamankan beserta tujuh belas unit sepeda motor sebagai barang bukti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....