Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Pidana

  • 10 Jun 2026 07:56 WIB
  •  Banten
Video

RRI.CO.ID, Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Agenda penegakan hukum yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Pandeglang pada Rabu 9 Juni 2026 tersebut ditujukan untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga transparansi publik.

Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari saringan 63 perkara pidana umum di wilayah hukum setempat. Ratusan properti kejahatan tersebut diklasifikasikan ke dalam 14 jenis barang bukti yang meliputi klaster narkotika, pencurian, kekerasan fisik, hingga kejahatan asusila.

"Tujuan pemusnahan ini untuk kepastian hukum, agar barang-barang tersebut tidak dapat lagi dipakai untuk tindak pidana lain. Karena memang sesuai dengan putusan pengadilan, masing-masing perkara dimusnahkan," ujar Surayadi Sembiring saat memimpin prosesi pemusnahan, Selasa 9 Juni 2026.

Ia merinci, akumulasi temuan perkara tersebut dipisahkan ke dalam tiga kelompok besar, yakni tindak pidana narkotika sebanyak 17 perkara dan pidana umum lainnya 21 perkara. Sementara itu, sisanya didominasi oleh klaster tindak pidana orang dan harta benda (oharda) yang menyentuh angka 24 perkara.

Metode pemusnahan dilakukan secara variatif dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin, hingga dipecahkan agar merubah bentuk aslinya. Langkah teknis tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan instansi kepolisian serta jajaran pengadilan sebagai bentuk validasi legalitas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....