Polres Pandeglang Ungkap Kasus Asusila Ayah Kandung
- 05 Jun 2026 21:12 WIB
- Banten
Video
RRI.CO.ID, Pandeglang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang mengamankan seorang pria paruh baya terkait perkara dugaan kekerasan seksual. Tindakan melanggar hukum ini terungkap setelah kepolisian mendalami laporan resmi dari ibu korban yang merasa adanya perbuatan asusila yang dilakukan oleh suami kepada anaknya.
KBO Satreskrim Polres Pandeglang, IPTU Beni Sukirman, menjelaskan jajarannya menerima laporan pada 20 Mei 2026. Hasil penyelidikan intensif mengonfirmasi kebenaran terjadinya tindak pidana pemerkosaan serta perbuatan cabul terhadap anak kandung di dalam rumah pelapor.
Tempat kejadian perkara teridentifikasi berasal dari Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. "Betul pada 20 Mei 2026, Polres Pandeglang menerima laporan polisi dari atas nama SH selaku ibu kandung korban tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak. Pelaku berinisial SH selaku bapak kandung korban itu sendiri," ujar Beni Sukirman, Jumat 5 Juni 2026.
Aparat kepolisian mengidentifikasi dua orang anak perempuan menjadi korban dalam perkara ini, masing-masing berinisial AMH berusia tujuh belas tahun dan NH berusia sebelas tahun. Sementara itu, pelaku utama tindak pidana asusila menunjuk pada bapak kandung korban sendiri berinisial SH.
Menurut Beni berdasarkan garis lini masa penyidikan, rentetan aksi bejat tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak 13 Desember 2026. Ia memaparkan motif utama pelaku dalam melandasi tindakan tidak berperikemanusiaan ini murni didorong oleh luapan hawa nafsu seksual terlarang dari diri tersangka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....