Bansos Ojol 2026: Keluhan Target Hingga Harapan Pemerataan

  • 09 Mar 2026 17:08 WIB
  •  Banten
Video

RRI.CO.ID, Pandeglang - Penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Pandeglang tahun 2026 mulai terealisasi dengan skema kriteria performa yang ketat. Kebijakan dari Surat Edaran (SE) Menaker ini mengharuskan mitra pengemudi memenuhi target operasional tertentu agar dapat mencairkan bonus tahunan tersebut.

Salah seorang ojol di Pandeglang, Rudi menjelaskan, informasi mengenai BHR diterimanya langsung melalui notifikasi aplikasi. Ia menyebutkan terdapat kriteria khusus seperti penerimaan pesanan (bid) dan penyelesaian perjalanan (trip) yang wajib di atas 90 persen. Selain itu, menurutnya durasi aktif atau jam online dipatok minimal 200 jam per bulan agar pengemudi memenuhi syarat kategori penerima.

"Penerimaan bid dan penyelesaian trip itu harus di atas 90 persen, kemudian jam online minimal 200 jam per bulan. Buat kami ini jadi acuan standar jam haul harian agar lebih adil antara pengemudi lama dan baru," ujar Rudi, 9 Maret 2026.

Menurut Rudi, persaingan ketat di kota kecil seperti Pandeglang yang minim sektor industri memaksa para pengemudi bekerja lebih lama demi mengejar target tersebut. Ia menilai sebelum masa pandemi pengemudi bisa menyelesaikan pekerjaan di sore hari, namun kini mereka harus bertahan hingga pukul 11 malam.

Sementara itu, Cecep yang merupakan pengemudi Grab, mengaku sudah mencairkan BHR sebesar Rp250.000 berdasarkan predikat 'Jawara' pada akun miliknya. Namun, ia menyoroti adanya ketimpangan sistem penilaian dibandingkan tahun 2025.

Dia menjelaskan dirinya yang lebih fokus bekerja justru mendapatkan nominal yang kecil dibanding rekan lain yang berstatus pengemudi sampingan. Baginya, sistem peringkat berdasarkan skor kinerja 12 bulan terakhir tersebut sulit diprediksi secara akurat oleh pengemudi.

Rekomendasi Berita